Aminatuzuhriyah yang memiliki nama akun Yassiva Larasati meneliti tentang Transformasi Akad Infak Menjadi Akad Wakaf. Menurutnya, penelitian ini dilandasi oleh kegelisahan akademik atas fenomena yang kerap terjadi pada lelang amal di masjid. Masyarakat yang berminat untuk menginfakkan hartanya dialihfungsikan menjadi harta wakaf. Hal ini terjadi karena masjid terutama yang dalam tahap proses pembangunan memerlukan banyak tempat untuk perluasan lahan. Sehingga dana infak dialihfungsikan kepada dana wakaf. Kepentingan tersebut dilandasi juga dengan menjadikan akad infak menjadi akad wakaf. Secara legalitas kajian ini sah secara hukum mengingat atas kepentingan dan kemaslahatan bersama. Demikian pemaparan peneliti pada saat sidang munaqosyah yang diselenggaran secara virtual. Semua tim penguji memberikan apresiasi kepada peneliti meski banyak yang harus disempurnakan.