Deskripsi Mata Kuliah Praktikum Penyelenggaraan Syariah:
Secara prinsip mata kuliah ini memberikan pengayaan dalam praktik keberagamaan umat Islam yang menyangkut ibadah mahdhah yang spesifik seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Mapun ibadah mahdhah yang lebih luas seperti bacaan doa setelah salat, doa yang biasa dibaca dalam keseharian, praktik penyembelihan, praktik taharah, praktik mengurus zenazah, praktik shalat jenazah, praktik haji dan umrah, dan praktik munakahat.
Selain itu, mata kuliah ini juga dipelajari sebagai persiapan awal untuk mengikuti praktikum yang sesungguhnya, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan dalam administrasi perkawinan seperti Layanan pendaftaran perkawinan, Layanan pencatatan perkawinan, Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan, Layanan penerimaan data perkawinan, Perbaikan dan perubahan data perkawinan, Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda. Maupun di Pengadilan Agama (PA) yang memiliki kewenangan lebih luas daripada KUA, seperti Perkawinan, seperti izin poligami, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian, perceraian, dan penyelesaian harta bersama, menangani maslah waris, menangani maslah wasiat, menangani maslah hibah, menangani maslah wakaf, menangani maslah zakat, menangani maslah infaq, menangani maslah shadaqah, dan juga maslah ekonomi syariah.
CPMK:
Mahasiswa mampu mempraktekkan dengan benar macam-macam ibadah mahdhah secara prinsip sehingga mahasiswa mampu menganalisis praktek keberagamaan ibadah mahdhah dan memahami secara substansi materi-materi yang menjadi kewenangan baik KUA maupun PA sebelum melakukan praktikum yang sesungguhnya. Contoh: