Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz saya ingin menanyakan tentang zakat profesi. Saya baru saja mendengar di pengajian bahwa dalam Islam hanya dikenal 2 zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah saya sudah paham sedangkan zakat mal yaitu zakat atas harta simpanan (uang/emas) yang nisabnya seharga emas 83 gram yang telah disimpan selama 1 tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya 2.5 %. Sedangkan bila emas tersebut berbentuk perhiasan yang sekali-kali dipakai, bukan berbentuk batangan maka tidak perlu dibayar zakatnya walaupun beratnya sudah sampai 83 gram.

Dan juga disampaikan bahwa zakat pertanian hanya untuk tanaman gandum dan kurma maka untuk tanaman selain itu tidak ada zakatnya.

Karena penceramahnya menyampaikan bahwa dalil yang menyebutkan zakat pertanian hanya menyebutkan kurma dan gandum dan tidak memberikan perumpamaan untuk yang lainnya. Jadi untuk tanaman lain zakatnya yaitu bila hasil kebunnya seharga 83 gram atau lebih maka diwajibkan mengeluarkan zakat 2.5% bila tidak maka tidak perlu mengeluarkan zakat.

Dan juga penceramah tersebut menyampaikan bahwa tidak ada zakat profesi yang ada hanya zakat mal di atas yang dikeluarkan 2.5% setelah tabungan kita melebihi 83 gram emas dalam 1 tahun.

Sebelumnya saya selalu melakukan zakat profesi yang 2.5% dari pendapatan saya setiap bulannya dan saya juga mengetahui adanya zakat pertanian yang menyebutkan perbedaan besar zakat bila sistem pengairan dari pertanian tsb menggunakan cara tradisional dan modern tanpa menyebutkan hanya khusus untuk gandum dan kurma.

Saya juga mau menanyakan tentang bunga bank apakah riba? Begitu juga dengan credit card. Apakah bunga yang dikenakan pada pemakaian credit card juga termasuk dalam katagori riba dan haram dilakukan karena pengertiannya kita berbelanja dan sistem pembayarannya dengan bunga.

Bagaimana dengan credit rumah atau mobil? dan juga saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membeli 1 barang yang mempunyai 2 harga. Misalnya bila dibayar cash harga Rp. 1000, dan bila credit RP. 1.500.

Mohon penjelasan dari ustadz karena hal di atas benar-benar rancu buat saya. Mohon maaf bila pertanyaan saya terlalu panjang.

Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih dan semoga Allah mencatatnya sebagai amalan untuk akhirat kelak.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Nina - Bekasi

Jawab:

Mbak Nina, zakat mal itu macam-macam. Mal itu artinya harta-benda. Jadi semua zakat selain zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai zakat harta-benda. Baik itu hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dll. Baik yang berupa simpanan atau tidak. Termasuk zakat profesi itu juga masuk kategori zakat harta-benda.

Kalaupun pekerjaan di bidang pertanian, peternakan, dan perdagangan aturan zakatnya sudah ada sejak dulu, terdapat di kitab-kitab klasik, itu karena pekerjaan-pekerjaan itu sudah ada sejak dulu.

Sementara pekerjaan profesional di kantor-kantor, baik swasta atau negeri, pabrik-pabrik, dll, tidak terdapat dalam kitab-kitab kuno. Kemungkinan besar ustadz yang Anda ikuti pengajiannya itu masih merujuk ke kitab-kitab kuno itu. Ya jelas, ia tak akan menemukan pendapat yang mengatur soal zakat profesi.

Ulama-ulama yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun kitab-kitab fikih kuno itu, belum mengenal mekanisme-mekanisme bisnis seperti yang banyak sekarang.

Secara singkat, lapangan pekerjaan waktu itu masih sebatas yang kasar-kasar, turun ke lapangan langsung, berdagang di pasar, pergi ke sawah dan ladang.

Padahal kini dunia sudah berkembang pesat. Praktek bisnis sudah demikian canggihnya. Para pekerja "berkerah putih" penghasilannya bisa dipastikan lebih besar dari mereka yang hanya mengandalkan sawah-ladang, atau yg harus berjaga seharian di toko.

Jika demikian, apakah kiranya adil jika para petani/pedagang yang harus banting tulang seharian mereka tetap dikenai zakat, sementara yang cukup duduk santai di kantor-kantor tidak? Tentu tidak.

Berhubung prinsip-prinsip pewajiban zakat itu juga terdapat pada pekerjaan-pekerjaan profesional, maka gaji/upah pun dikenai wajib zakat. Mungkin yang membuat bingung adalah mengapa disebut zakat profesi.

Disebut demikian karena yang dizakati adalah gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan, dll.

Zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.

***

Mengenai bunga bank, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, ada juga yang membolehkan. Seperti Grand Syeikh Al-Azhar itu membolehkan, Mufti Mesir (Dr. Nasr Farid) juga membolehkan. Dr. Yusuf Qardlawy mengharamkan.

Saya kira, terserahlah ikut yang mana, yang merasa cocok. Saya sendiri sih sepakat dengan pendapat Mufti Mesir, yang menganggap bunga bank itu sesuatu yang dharurat dalam konstelasi ekonomi dunia seperti ini. Memang ada bank-bank yang menawarkan mu'amalah islamy.

Namun itu, setelah diselidiki ternyata ujung-ujungnya, peredaran uangnya, juga tak lepas dari bank-bank konvensional yang masih menerapkan sistim bunga. Ya berarti akhirnya sama saja. Hanya upaya bank-bank Islam itu tetap harus dikembangkan, didukung.

Demikian pula semua praktek yang berhubungan dengan bank, bagi yang mengharamkan maka haram hukumnya, bagi yang menghalalkan ya halal. Saya sendiri memilih yang kedua, menghalalkan.

Untuk pertanyaan Anda yang terakhir, silahkan Anda lihat Tanya Jawab(19) Dagang dalam Islam di website Pesantren Virtual. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Arif Hidayat
Tanya Jawab(99): Zakat Profesi Tak Ditemukan Di Kitab-kitab Klasik