Muhammad Wasitho Abu Fawaz

A. PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN
Di dalam ilmu Fiqih Islam, Harta Karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah Ar-Rikaz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah Al-Ma’din.
Para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din), barang temuan (ar-rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. 
Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanifah), bahwa Ar-Rikaz dan Al-Ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, pent) bahwa kedua hal tersebut maknanya berbeda.()
Ar-Rikaz secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terpendam di dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam.
Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya.
Adapun al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘adn yang berarti al-Iqomah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya.
Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta di dalam bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Barang tambang ada yang berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timah. Dan ada pula yang berbentuk cairan, seperti minyak, ter dan sejenisnya.
Harta terpendam dan barang tambang adalah sama menurut madzhab Hanafi. Sementara menurut mayoritas ulama membedakan antara keduanya, dan berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“…menggali barang tambang mengandung resiko(), dan pada harta terpendam seperlima.”
Di dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam membedakan antara harta terpendam dan barang tambang.

B. LANDASAN DISYARIATKANNYA ZAKAT HARTA KARUN (TERPENDAM)
Para ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”

C. JIKA SESEORANG MENEMUKAN HARTA KARUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Barangsiapa menemukan harta karun atau terpendam, maka ia tidak lepas dari lima keadaan berikut:
Pertama: Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui siapa pemiliknya. Maka harta itu menjadi miliknya. Ia mengeluarkan zakat seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
عن عَمْرو بنِ شُعَيْبٍ عن أبيه عن جَدِّه : – أن النبيَّ صلى اللَّه عليه وسلم قال في كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة : ” إنْ وَجَدَتَهُ في قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أو في سَبِيلِ ميتاء فَعَرِّفْهُ , و إنْ وَجَدَتَهُ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة أوفي قَرْيَةٍ غير مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وفِي الرِّكازِ الخُمْسُ “
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata –tentang harta terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah-: “Jika ia menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah atau di kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya adalah seperlima.”()
Kedua: Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya, berdasarkan hadits Nabi r yang telah lalu.
Ketiga: Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama: ()
1) Harta itu untuk pemilik tanah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Hasan, qiyas dari pendapat imam Malik, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.
2) Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah riwayat yang lain dari imam Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu yusuf.
Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.
3) Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. Ini adalah madzhab imam Asy-Syafi’i.
Keempat: Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya.() Dalam hal ini ada dua pendapat:
1) Harta itu milik orang yang menemukannya di tanah miliknya. Ini adalah madzhab imam Malik, imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari imam Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.
2) Harta itu milik pemilik tanah yang sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika tidak, maka milik pemilik tanah yang sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hukumnya seperti harta hilang, yaitu menjadi luqothoh (barang tercecer).  Ini adalah pendapat imam Asy-syafi’i.
Kelima: Ia menemukannya di dar al-harb (negeri yang diperangi). Jika digali bersama-sama oleh kaum muslimin, maka itu adalah ghonimah (harta rampasan perang), hukumnya seperti ghonimah.
Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa bantuan orang lain, dalam hal ini ada dua pendapat ulama: ()
1) Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah madzhab Ahmad, diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah yang tidak berpenghuni.
2) Jika pemilik tanah mengetahuinya, sedangkan ia kafir harbi yang berusaha mempertahankannya, maka itu adalah ghonimah. Jika pemiliknya tidak mengetahuinya dan tidak berusaha mempertahankannya, maka itu adalah harta terpendam. Ini adalah madzhab imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’iyyah. Berdasarkan perincian yang mereka buat.

D. APAKAH DISYARATKAN NISHOB DAN HAUL PADA HARTA TERPENDAM?
Tidak disyaratkan nishob dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam, dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Yaitu dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %), berdasarkan makna yang nampak dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.” Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

E. SIAPAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT DARI SEPERLIMA HARTA TERPENDAM TERSEBUT?
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tempat penyaluran seperlima harta terpendam menjadi dua pendapat:()
Pendapat pertama: Tempat penyaluran seperlima tersebut sama dengan tempat penyaluran zakat. Ini adalah pendapat imam Asy-syafi’i dan imam Ahmad. Akan tetapi imam Ahmad mengatakan, jika ia menyedekahkannya kepada orang miskin, maka itu sudah cukup baginya.
Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu:
Apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr Al-Khots’ami t, dari seseorang dari kaumnya yang biasa dipanggil Hajmah. Ia berkata: “Jatuh menimpaku sekantung uang kuno di Kufah di dekat pekuburan Bisyr. Di dalamnya berisi empat ribu Dirham. Aku membawanya kepada Ali bin Abu Tholib t, maka dia berkata: “Bagikanlah lima bagian!” aku membagikannya. Ali mengambil seperlima darinya dan memberikan kepadaku empat perlimanya. Saat aku ingin pergi, dia memanggilku seraya berkata, “Apakah ada tetanggamu yang fakir dan miskin?” aku jawab: “Ya.” Dia berkata: “Ambillah ini, dan bagikan kepada mereka.”()
Karena diperoleh dari bumi, maka disamakan dengan tanaman.
Pendapat Kedua: tempat penyalurannya adalah tempat penyaluran harta fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, pent). Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah, imam Malik, dan sebuah riwayat dari imam Ahmad yang dishohihkan oleh Ibnu Qudamah.
Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu:
Apa yang diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, bahwa ada seorang lelaki menemukan seribu Dinar yang terkubur di luar Madinah. Ia membawanya ke hadapan Umar bin Al-Khoththob t, lalu Umar mengambil darinya seperlimanya, yaitu dua ratus Dinar, dan memberikan sisanya kepada orang tersebut. Mulailah Umar membagikan dua ratus Dinar tersebut kepada kaum muslimin yang hadir hingga tersisa beberapa dinar, maka dia berkata: “Dimanakah pemilik Dinar tadi?” ia bangkit menuju kepadanya, maka Umar berkata: “Ambillah Dinar ini, karena ini milikmu.”()
Mereka mengatakan, jikalau itu Zakat, pastilah dikhususkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, dan tidak dikembalikan lagi kepada orang yang menemukannya.
Karena ini wajib atas kafir dzimmi, sementara zakat tidak wajib atasnya. Dan karena harta itu termasuk harta makhmus (yang harus dikeluarkan seperlimanya) yang telah terlepas kepemilikannya dari tangan orang kafir (dengan anggapan harta itu termasuk harta terpendam milik kaum jahiliyah), maka disamakan seperti pembagian seperlima harta ghonimah.
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: “Dua dalil di atas tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Oleh karena itu syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: () “Tidak ada dalam As-Sunnah yang menguatkan penjelasan salah satu dari kedua belah pihak atas pihak yang lainnya. Oleh karena itu, aku memilih dalam ahkam (hukum-hukum) harta terpendam, tempat penyalurannya dikembalikan kepada keputusan (kebijakan) pemimpin kaum muslimin. Ia menyalurkannya ke mana saja terdapat kemaslahatan Negara. Inilah pendapat yang dipilih Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwaal.”()

F. APAKAH BARANG TAMBANG TERMASUK DALAM HUKUM HARTA TERPENDAM YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama: Imam Malik –dalam salah satu dari dua riwayatnya-, dan imam Asy-syafi’i dalam pendapatnya yang kedua berpendapat tidak ada kewajiban apa-apa pada barang tambang kecuali pada dua barang berharga (emas dan perak).
Pendapat Kedua: Mayoritas ulama berpendapat, barang tambang dengan berbagai macam jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, timah dan minyak bumi, seperti Rikaz (barang terpendam) yang wajib dikeluarkan zakatnya, walaupun mereka berselisih tentang kadar zakatnya.()

TARJIH:
Pendapat yang rojih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Tidak diragukan lagi, minyak bumi yang dikenal dengan sebutan “emas hitam” termasuk barang tambang yang paling berharga. Oleh karena itu, tidak sah mengeluarkannya dari hukum zakat ini.  Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

G. KADAR ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN PADA BARANG TAMBANG
Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu Ubaid, dan selainnya berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %) dari barang tambang seperti harta terpendam (harta karun).
Pendapat kedua: Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh atau dua setengah persen (2,5 %), diqiyaskan dengan emas dan perak.
Sebab perselisihan ini adalah perbedaan pendapat tentang makna ar-rikaz (harta terpendam/harta karun); apakah barang tambang termasuk dalam kategorinya ataukah tidak?
Pendapat ketiga: Sebagian ulama fiqih membedakannya; jika hasil yang didapat banyak, jika dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya (20 %). Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (2,5 %).