Semarang – Sebanyak 74 orang dosen tetap bukan PNS menerima Surat
Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo pada Senin (01/8) di ruang sidang rektor
lantai 3 gedung rektorat kampus UIN Walisongo.
Keputusan Rektor tersebut berdasarkan pada SK dengan nomor Un.10.0/R/KP.00.3./855/2016
yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor
996/Dj.I.IV/2/Kp.07.5/6/2016.
Pemberian SK secara simbolis diberikan kepala Biro AUPK
Priyono MPd kepada Dr H Fakhruddin Aziz Lc MSI tenaga pengajar di mata kuliah
hukum keluarga pada Fakultas Syariah dan Hukum dan Kurnia Muhajaroh MSI dosen Studi Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Drs Ahmadi Jaya mengatakan bahwa semua dosen tersebut
mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana aturan yang sudah ditentukan. “Terdapat
19 dosen yang mendapat tugas tambahan di universitas baik di rektorat maupun di
lembaga. Sementara 55 dosen yang lain tidak mendapat tugas tambahan dan
diwajibkan mengantor di fakultas masing-masing,” katanya.
Kepala Biro AUPK Priyono MPd menyampaikan dalam sambutannya
bahwa nanti setelah mendapat SK Rektor harus bekerja dengan maksimal dan
profesional. “Kita semua bagaikan satu tim dalam bahtera kapal. Banyak komponen
dalam kapal akan tetapi semua memiliki tugas dan fungsi masing-masing, kalau
bisa bekerjasama dengan kekompakan maka kapal akan berjalan dengan baik,”
katanya.
Ia menambahkan bahwa para dosen baru harus bisa disiplin dan
bekerja dengan baik. “Jika dalam satu tahun ada yang tidak masuk tanpa
keterangan atau bolos sebanyak 46 hari maka ia bisa dikeluarkan. Tapi saya
berharap semua dosen bisa disiplin dan mengajar dengan baik sesuai tugasnya,”
tambahnya. Sumber : Suara Merdeka