Semarang – Sebanyak 74 orang dosen tetap bukan PNS menerima Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo pada Senin (01/8) di ruang sidang rektor lantai 3 gedung rektorat kampus UIN Walisongo.
Keputusan Rektor tersebut berdasarkan pada SK dengan nomor Un.10.0/R/KP.00.3./855/2016 yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 996/Dj.I.IV/2/Kp.07.5/6/2016.

Pemberian SK secara simbolis diberikan kepala Biro AUPK Priyono MPd kepada Dr H Fakhruddin Aziz Lc MSI tenaga pengajar di mata kuliah hukum keluarga pada Fakultas Syariah dan Hukum dan Kurnia Muhajaroh MSI dosen Studi Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Drs Ahmadi Jaya mengatakan bahwa semua dosen tersebut mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana aturan yang sudah ditentukan. “Terdapat 19 dosen yang mendapat tugas tambahan di universitas baik di rektorat maupun di lembaga. Sementara 55 dosen yang lain tidak mendapat tugas tambahan dan diwajibkan mengantor di fakultas masing-masing,” katanya.
Kepala Biro AUPK Priyono MPd menyampaikan dalam sambutannya bahwa nanti setelah mendapat SK Rektor harus bekerja dengan maksimal dan profesional. “Kita semua bagaikan satu tim dalam bahtera kapal. Banyak komponen dalam kapal akan tetapi semua memiliki tugas dan fungsi masing-masing, kalau bisa bekerjasama dengan kekompakan maka kapal akan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa para dosen baru harus bisa disiplin dan bekerja dengan baik. “Jika dalam satu tahun ada yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos sebanyak 46 hari maka ia bisa dikeluarkan. Tapi saya berharap semua dosen bisa disiplin dan mengajar dengan baik sesuai tugasnya,” tambahnya. Sumber : Suara Merdeka