Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, startegis dan menentukan baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana dalam hadis nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum minad-diin bidh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban sholat dengan zakat. Terdapat berbagai ayat yang memuji orang-orang yang sungguh-sungguh menunaikannya. Dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Karena itu khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan  maka akan memunculkan berbagai problem sosial ekonomi dan kemudharatan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan dan belum optimal serta kurang efektifnya sasaran zakat karena manajemen pengelolaan zakat belum terlaksana sebagaimana mestinya, baik pengetahuan pengelola maupun instrumen manajemen pengelolaan serta sasaran zakat. Olehnya itu untuk pengelolaan zakat yang lebih optimal agar sasaran zakat dapat tercapai maka diperlukan perkuliahan secara serius tentang Manajemen Zakat. Berikut adalah silabus Manajemen Zakat silahkan "DOWNLOAD".