1. Pendahuluan
Dinyatakan pada pasal 27 UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Undang-undang Guru dan dan Dosen bahwa salah satu beban kerja dosen yaitu merencanakan pembelajaran. Merancang Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran ( KP ) adalah kegiatan yang harus dilakukan dosen setelah selesai menyusun Rancangan Mutu Perkuliahan Semester (RMPS) yang disejalankan dengan penyusunan rancangan evaluasi. Kegiatan setelah ini adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP) dan merancang media pembelajaran.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997b:12-5). Sebagaimana halnya suatu kesepakatan tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di awal semester, tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun kesepakatan itu mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan dilaksanakan dan diberlakukan selama satu semester, seperti kompetensi yang akan dicapai, literatur yang akan digunakan, tugas yang harus dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan diberlakukan.
Dosen yang profesional harus tanggap terhadap kebutuhan mahasiswa dan memberikan pelayanan terhadapnya. Sebagaimana dikatakan oleh Rektor Universitas Semarang, Ari Soegito MM., “Seorang dosen tidak perlu mimpi dan merasa paling hebat dan berkualitas kalau belum memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta didik. Mau tidak mampu dosen harus mampu menyusun rancangan pengajaran,….” Dalam hal ini, satu diantaranya adalah membuat dan melaksanakan kontrak perkuliahan.
Di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu kegiatan kontrak perkuliahan ini dilaksanakan dalam bentuk penyampaian deskripsi mata kuliah, tugas yang harus dikerjakan mahasiswa, literatur yang dipakai, sistem penilaian, serta konsekuensi keterlambatan dan syarat mengikuti ujian akhir semester. Akan tetapi, Kontrak Perkuliahan tersebut tidak tertulis, disampaikan dosen secara lisan. Secara tersirat, pada Jurnal Perkuliahan ( KP ) dosen mencantumkannya sebagai kegiatan awal semester di bawah tajuk pengantar perkuliahan, perkenalan dengan mahasiswa atau perkuliahan pendahuluan. Berdasarkan pengamatan penulis, hanya ada dua orang dosen yang menuliskan kegiatan kontrak perkuliahan pada perkuliahan pertama. Satu diantaranya melaksanakan secara lisan saja ( Arsip FKIP UMB, 2007). Fakta ini menginformasikan kepada kita bahwa di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu menyusun Rancangan Perkuliahan Pembelajaran dalam bentuk teks tertulis, dan membagikannya kepada mahasiswa pada perkuliahan pertama masih sangat jauh dari kodisi ideal.
Perilaku seorang dosen dalam pembelajaran tidak hanya didasarkan pada wawasan kognitif yang dimiliki, tetapi juga menyangkut sikap yang dimiliki terhadap objek perilaku tersebut. Dengan demikian, seorang dosen yang melaksanakan kontrak perkuliahan dan membagikan naskah kontrak kepada mahasiswa di awal semester sangat terkait erat dengan pengetahuan dan wawasan dosen tersebut tentang hakikat Kontrak Perkuliahan (KP) serta apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Sebagian dosen tidak membuat rancangan kontrak perkuliahan disebabkan oleh ketidatahuannya akibat berbagai faktor. Dosen yang lain tidak membuat kontrak perkuliahan karena memiliki apresiasi, bahwa pembuatan racangan KP tidaklah perlu. Yang penting, dosen menguasai apa yang akan dilaksanakannya selama semester berjalan. Paradigma ini benar adanya, tetapi pada zamannya dan itu telah berlalu. Paradigma pembelajaran sekarang menyatakan seorang dosen dituntut melakukan pengaturan strategi secara terus –menerus, seperti dengan membuat kontrak perkuliahan dan membagikannya kepada mahasiswa agar mahasiswa lebih tertarik akan mata kuliah yang diampunya. Oleh sebab itu, berinovasi tidaklah dapat ditawar-tawar lagi.
Pengertian kontrak perkuliahan secara umum yang disampaikan di atas mengasosiasikan kepada aturan-aturan yang mengikat mahasiswa dan dosen, disamping sanksi-sanksi yang akan diberlakukan apabila pihak tertentu melanggar suatu aturan. Apabila penerapannya sebatas konsep ini, tentulah kebermaknaan kontrak perkuliahan itu kurang signifikan, bahkan mahasiswa bisa merasa terbebani. Oleh sebab itu, rancangan kontrak perkuliahan haruslah dimodifikasi sedemikian rupa dengan harapan dapat membangkitkan motivasi belajar mahasiswa menuju hasil belajar yang tinggi.
Dosen sebagai pengembang kurikulum hendaknya mempertimbangkan karakteristik lembaga tempat ia mengemban tugas. Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) Universitas Muhammadiyah Bengkulu adalah lembaga pendidikan sebagai amal usaha orgasisasi masyarakat di bawah nama besar Muhammadiyah. Religiusitas adalah penciri setiap lini kehidupan kampusnya. Nuansa akademiknya adalah berbasis Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Salah satu perwujudannya adalah pembelajaran yang Islami.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, makalah ini akan mengungkapkan tentang kontrak perkuliahan sebagai produk rancangan pembelajaran yang berbasis semangat berinovasi seorang dosen, membangkitkan motivasi belajar mahasiswa dan bernuansa islami.
2. Rancangan Kontrak Perkuliahan sebagai Inovasi Pembelajaran
Inovasi pembelajaran adalah suatu keharusan. Dikatakan Zakaria ( Universitas Muhammadiyah Bengkulu , 2007) bahwa tidak ada perubahan di dalam bidang apapun tanpa inovasi yang dilakukan secara terus- menerus. Ia menjelaskan pula bahwa inovasi pembelajaran adalah sesuatu yang baru mengenai pembelajaran. Salah satu diantaranya menyangkut hal praksis pembelajaran pada manajemen kelas, yakni layanan kepada mahasiswa dalam bentuk pelaksanaan kontrak perkuliahan dan membagikan naskahnya kepada mahasiswa. Inovasi di sini dalam arti setiap dosen menyadari bahwa merancang naskah KP, membicarakan dan membagikannya kepada mahasiswa pada perkuliahan pertama merupakan tugas yang harus dilaksanakan.
Pengertian inovasi pembelajaran tentu tidak hanya sebatas melakukan sesuatu yang sebelumnya belum dilakukan. Dosen dituntut melakukan yang lebih dari itu. Dikatakan Joice dan Weil “ Inovasi dalam pendidikan sering dihubungkan dengan pembaharuan yang berasal dari hasil pemikiran kreatif, temuan dan modifikasi yang memuat ide dan metode yang dipergunakan untuk mengatasi suatu permasalahan pendidikan( dalam Situmorang dan Sinaga,www.geocities.com/J_Sains/Vol I _No.3.html#_toc156796043). Diingatkan pula oleh Zakaria, bahwa” inovasi yang dilakukan dapat mencapai tujuan agar pembelajaran di perguruan tinggi berlangsung dengan efektif, efisien, menarik, menyenangkan, dan terjamin secara optimal kualitas yang telah dijanjikan ( UMB, 2007).
Rancangan Kontrak Perkuliahan dapat dikatakan sebagai inovasi pembelajaran apabila KP tersebut dapat menjamin pembelajaran berjalan dengan efektif, efisien, menarik dan menyenangkan.
Inovasi selanjutnya adalah membuat rancangan KP yang merupakan hasil pemikiran kreatif berdasarkan temuan dan modifikasi bukan hasil ciplakan atau hasil tindak plagiat. Berbagai kebijakan yang diambil dan ditetapkan mengacu kepada visi dan misi lembaga perguruan tinggi bersangkutan. Pada suatu KP yang merupakan hasil kreativitas akan terekpresikan kepribadian dosen yang bersangkutan. Misalnya, sanksi yang diberikan atas pelanggaran, berat atau ringan, sangat dipengaruhi oleh karakter dosen tersebut dan kesediaan mahasiswanya. Selanjutnya, ada kesediaan dari dosen untuk senantiasa melakukan revisi. Satu lagi, KP yang dirancang tidak semata-mata untuk mengikat, tetapi lebih ditujukan pada niat untuk memotivasi. Secara umum sebagai penjaminan berjalannya proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
3. Hakikat Kontrak Perkuliahan
3.1 Pengertian kontrak perkuliahan
Sebagainama telah diutarakan di atas, pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997: 12-5). Kontrak perkuliahan yang disebut Tampubolon ( 2001:302) sebagai Rancangan Mutu Perkuliahan (RMP), merupakan jabaran selektif dari kurikulum berdasarkan kebutuhan pelanggan, terutama mahasiswa dan dunia kerja, dan waktu yang tersedia (sks). Soewalni (www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/) menegaskan lebih lanjut bahwa Kontrak Perkuliahan atau Pembelajaran adalah “Kesepakatan yang mengikat antara dosen dan mahasiswa mengenai berbagai aspek pembelajaran melalui interaksi dan pengelolaan pembelajaran secara efektif dengan ‘sanksi’ ( secara edukatif). Sebagaimana telah diutarakan di atas, Kontrak Perkuliahan yang merupakan tindakan inovasi pembelajaran hendaknya memenuhi syarat mampu memotivasi mahasiswa untuk belajar.
3.2 Tujuan dan manfaat kontrak perkuliahan
Tujuan Kontrak Perkuliahan sebagaimana dikemukakan Soewalni
( http://www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/) adalah untuk: 1) mengembangkan kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam proses pembelajaran; 2) mempertanggungjawabkan tugas dosen dan mahasiswa dalam pengelolaan pembelajaran; 3) meningkatkan komitmen bersama dalam mencapai kompetensi melalui pembelajaran yang berkualitas. Ditambahkan oleh Tampubolon (2001:297), yang tak kalah pentingnya, KP bertujuan sebagai pedoman bagi mahasiswa untuk belajar mandiri dan mempersiapkan diri sebelum pertemuan di kelas, sehingga dapat juga disebut sebagai cara untuk mengembangkan kemandirian mahasiswa.
Berdasarkan paradigma baru pembelajaran, dosen yang berpandangan bahwa membuat KP bukanlah suatu keharusan tidaklah dapat dibenarkan. Membuat rancangan Kontrak Perkuliahan merupakan beban kerja dosen. Lebih dari itu, KP memiliki beberapa fungsi atau manfaat. Sebagaimana dikemukakan oleh Suciati ( 1997:12-4 ) manfaat atau fungsi Kontrak Perkuliahan dapat menjelaskan peranan dan tanggung jawab dan meningkatkan efisiensi belajar. Selanjutnya dikatakan pula bahwa KP merupakan cara yang paling efektif untuk membantu mahasiswa mendiagnosa kebutuhan belajar, merancang kegiatan belajar, mendefinisikan dan memilih bahan belajar yang relevan dan cara belajar tepat, dan menjadi terlatih untuk melakukan evaluasi pribadi. Ditambahkan oleh Soewalni bahwa KP dapat mendorong mahasiswa mencari informasi referensi dan mendukung pencapaian kompetensi melalui pendekaran SCL (www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata/60/AA/)
3.2 Komponen dan Sistimatika kontrak perkuliahan
Telah dinyatakan di atas bahwa suatu Kontrak Perkuliahan memuat segala ketentuan tentang berbagai aspek pembelajaran yang akan diberlakukan selama semester berjalan. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan penjabaran selektif kurikulum. Kegiatan yang harus dilakukan dosen sebelum menulis rancangan Kontrak Perkuliahan adalah menulis Silabus Perkuliahan. Adapun aspek pembelajaran / perkuliahan yang menjadi komponen Silabus Perkuliahan adalah identitas mata kuliah, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok dan uraian materi pokok, pengalaman belajar, indikator, strategi evaluasi, alokasi waktu dan sumber, bahan,serta alat pembelajaran. Pada dasarnya, semua komponen silabus merupakan rancangan perkuliahan yang harus disampaikan kepada mahasiswa, akan tetapi karena semua ketentuan itu hanya baru merupakan pedoman kerja pengampu mata kuliah, maka Kontrak Perkuliahan selain memuat hal-hal di atas perlu diperluas dengan ketentuan-ketentuan lain yang dapat menjamin pelaksanaan perkuliahan berlangsung sebagaimana mestinya, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa, serta berkemampuan mencapai hasil belajar yang tinggi. Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya, adalah sistematika penulisannya. Sistematika dimaksud tidak hanya menyangkut kelengkapan komponen KP tersebut, tetapi termasuk pula cara penyampaiannya.
Dalam buku pegangan utama Program Applied Approach
( Program AA ) Bagian IV Bab XII, dikemukakan bahwa “Kontrak Perkuliahan perlu memuat informasi tentang : 1) manfaat mata kuliah, 2) Deskripsi perkuliahan, 3) Tujuan Instruksional, 4) organisasi materi, 5) strategi perkuliahan, 6) Materi/bahan bacaan perkuliahan, 7) tugas-tugas, 8) kriteria penilaian, dan 9) jadwal perkuliahan, dengan menyebutkan topik bahasan dan bahan bacaan yang relevan” ( Suparman, 1997). Soewalni S. selaku instruktur Program Pelatihan Applied Approach ( AA ) di Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS tahun 2007 menambahkan cover dan mengganti tujuan instruksional dengan kompetensi dasar dan indikator. Penggantian ini dapat dipahami sebagai pengacuan pada istilah dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (www.lpp.uns.ac.id/web/moodle/moodledata
/60/AA/)
Penulis telah mengemukakan bahwa rancangan Kontrak Perkuliahan sangat mencerminkan kepribadian penulisnya, yakni pengampu mata kuliah bersangkutan. Oleh sebab itu, selain mengacu pada ketentuan rancangan KP yang telah ada, Kontrak Perkuliahan suatu mata kuliah diwarnai pula oleh kepribadian penulisnya. Berikut ini adalah tinjauan beberapa model perancangan KP yang dibuat pengampu mata kuliah di beberapa perguruan tinggi.
Kontrak Perkuliahan yang dirancang oleh Drs. Hadi Hamid, AK. untuk mata kuliah Akutansi Sektor Publik, Jurusan Akutansi S1, Semester Genap 2006/2007, di STIE Perbanas Surabaya memiliki komponen : Deskripsi dan Tujuan Mata Kuliah, Acuan, Rencana Perkuliahan ( Pertemuan, Materi, Bahan, RMK, dan Acuan ), Aturan Perkuliahan, Penilaian, dan Persyaratan lain. Persyaratan Lain dimaksud bahwa pada mata kuliah tersebut diberlakukan Persyaratan Universitas dan ditambah dengan aturan lain yang dirancang dosen dengan kesepakatan mahasiswa (www.pepiediptyana.wordpress.com.pepiedipyana@yahoo.com).
4. Kontrak Perkuliahan yang Memotivasi
Kontrak perkuliahan yang memotivasi tentu tidak hanya mengacu pada pengertian suatu kesepakatan atau perjanjian yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi belaka, sebagaimana yang banyak dianut dosen selama ini. Kontak Perkuliahan yang memotivasi akan terwujud apabila konsepnya diperluas. Berbagai komponen dan aspek kontrak perkuliahan yang dirancang dosen hendaknya dilandasi dengan niat untuk mengajak atau membuat mahasiswa belajar. Berbagai strategi memotivasi terintegrasi pada berbagai komponen yang ada. Dasar penetapan berbagai kebijakan pada setiap komponen hendaknya dikemukakan secara logis, persuasif, dan eufemis. Aspek memotivasi ini akan mudah terwujud apabila dosen mampu menyampaikannya dengan cara yang santun dan menggugah.
Berikut ini akan dikemukakan prinsip-prinsip penulisan Kontrak Perkuliahan yang memotivasi tersebut.
4.1 Penyampaian secara logis
Diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ) membawa konsekuensi pada bertambahnya beban belajar mahasiswa. Hal ini merupakan pula konsekuensi dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan pada KBK, diantaranta pendekatan konstruktivisme, yakni pengetahuan adalah sesuatu yang dikonstruksi oleh mahasiswa dalam proses belajarnya, bukan sesuatu yang diberikan dosen. Pembelajaran berbasis kompetensi ini menghendaki mahasiswa terlibat langsung dalam proses pembelajaran dengan melakukan berbagai aktivitas, yang dikenal dengan peralihan dariteacher center learning ke student center learning. Diantara konsekuensi tersebut adalah bertambahnya beban belajar mahasiswa di luar kelas, baik untuk membaca dan mempelajari materi, mengerjakan berbagai latihan atau tugas. Oleh karena itu, agar mahasiswa tidak merasa terbebani dosen hendaknya menyampaikan pula dasar pengambilan kebijakan tersebut. Misalnya, dengan menyampaikan manfaat kompetensi yang dicapai melalui pembuatan tugas untuk mengikuti perkuliahan lanjutan dan pelaksanaan tugas sebagai praktikan pada saat mengikuti Program Pengabdian dan Pengalaman di Sekolah ( P3S ) atau tugas sebagai guru di lapangan kerja.
Contoh, dalam mata kuliah Puisi di semester III mahasiswa ditugaskan memiliki satu buku kumpulan puisi, mengidentifikasi, dan menyampaikan identifikasi terseb ut secara lisan. Sebagian mahasiswa biasanya ada yang keberatan dengan tagihan tugas secara lisan ini. Hal ini sangat logis sekali, karena tagihan secara lisan menghendaki mahasiswa berhadapan langsung dengan dosen dan menjawab pertanyaan dengan segera. Agar tugas ini diterima mahasiswa dan bahkan memotivasinya, dosen dapat menyampaikan alasan-alasan logis sebagai berikut: 1) Bahwasannya tugas sebagai guru menghendaki keterampilan penyampaian secara lisan dibandingkan dengan penyampaian secara tertulis. Oleh sebab itu, inilah saat yang paling tepat bagi Anda untuk berlatih; 2) Tidak ada alasan Anda untuk menyatakan keberatan terhadap tugas ini, karena pada semerter I Anda sudah pernah melaksanakannya berupa penyampaian sinopsis karya sastra yang Anda baca di hadapan teman-teman Anda. Berarti, tingkat kesulitan tugas ini hanya beda-beda tipis dengan tugas yang Anda lalukan setahun yang lalu; 3) Mata kuliah ini ditujukan untuk membina kompetensi menkaji / menelaah karya sastra berupa puisi. Kompetensi sebatas penguasaan konsep kajian dan hakikat puisi belum mencerminkan kompetensi sebenarnya yang menjadi fokus mata kuliah ini. Kompetensi mengkaji puisi tersebut lebih nampak wujudnya pada saat Anda mengungkapkan hasil telaah Anda tersebut.
Demikian juga dengan tugas membuat kliping puisi dari periodeisasi yang berbeda. Mahasiswa bahkan ditugaskan mendalami tentang pantun. Secara kasat mata tugas ini terkesan kuno dan tidak menarik. Mungkin ada mahasiswa yang berpikir, apa masih relevan materi pantun untuk pembelajaran dewasa ini? Atau lebih jauh, apakah masih ada manfaatnya mempelajari pantun? Dosen dapat menyampaikan alasan logisnya berupa relevansi materi ini dengan tugas mengajar sastra. Misalnya, di kelas I SMP ada kompetensi: Siswa mampu mencipta pantun ( KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia SMP N 07 Kota Bengkulu, 2007). Bagaimana mungkin seorang calon guru mampu membimbing siswanya mencipta pantun kalau calon guru tersebut tidak menguasai konsep pantun ? Dosen pun dapat mengemukakan data emperis akibat fatal tidak dikuasainya konsep pantun ini sebagai tambahan, yakni ada seorang mahasiswa praktikan, waktu ujian praktik menyampaikan kepada siswa bahwa persajakan pantun itu abcd. Padahal, persajakan pantun yang betul adalah ab-ab.
Pada sanksi berupa pengurangan perolehan skor tugas yang penyerahannya terlambat dan ujian susulan tidaklah diberlakukan sebagai hukuman, tetapi nyatakanlah sebagai cara untuk menegakkan keadilan pada mata kuliah tersebut. Mahasiswa yang terlambat menyerahkan tugas selama satu minggu berarti memperoleh tambahan waktu mengerjakan tugas. Dengan demikian, kriteria penilaian yang diterapkan tentu tidaklah bisa sama. Sampaikanlah pula bahwa sanksi ini juga dalam rangka membina kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Strategi memotivasi pada Kontrak Perkuliahan dapat pula dilaksanakan dengan cara persuasif. Hal ini masih berhubungan dengan beban belajar mahasiswa dan tentu pula dengan komponen kontrak yang lain.
4.2 Penyampaian secara Persuasif
Pembelajaran di perguruan tinggi menggunakan pendekatan konstruktivisme. Salah satu aplikasinya adalah: materi yang berupa konsep, prinsip dan prosedur harus dibaca dan dipelajari sendiri oleh mahasiswa sebelum perkuliahan intensif dilaksanakan. Dari kaca mata mahasiswa sering pula hal ini dipandang sebagai tugas yang membebani. Lebih lagi, bagi mahasiswa yang terbiasa mengikuti perkuliahan dengan metode penyampaian berupa presentasi dosen / ekspositori. Kemukakanlah kepada mahasiswa bahwa dengan membaca materi pada literatur yang telah ditetapkan sebelum mengikuti perkuliahan lebih memberikan hasil yang optimal. Misalnya, dengan mengatakan:
“ Tugas utama Anda adalah membaca materi kuliah ini sebelum perkuliahan dimulai. Itu sangat penting. Tujuannya adalah agar konsep-konsep kesusastraan yang abstrak beserta contoh-contohnya yang tersaji secara deskriptif pada buku-buku atau referensi rujukan dapat leluasa Anda cermati. Dengan demikian, sangatlah memungkinkan pemahaman terhadapnya dengan baik” ( Elyusra,2007a).
4.3 Penyampaian secara Eufemis
Penyampain secara eufemisme adalah ungkapan yang lebih halus sebagai pengganti ungkapan yang dirasa kasar, yang dianggap tidak menyenangkan. Pada banyak Kontrak Perkuliahan yang dirancang, penyampaian aturan perkuliahan atau norma akademik cenderung disampaikan secara keras. Misalnya:
“ Mahasiswa wajib mengikuti kuliah 75%; Segala bentuk kecurangan akan membatalkan nilai komponen tersebut; Tugas apapun yang terlambat tidak diterima; Menyontek pada saat UTS dan UAS, menandatangani presensi kuliah mahasiswa lain yang tidak hadir, plagiat, kecurangan akan dikenakan sanksi yaitu digugurkan nilai UTS dan UAS”
(www.pepiediptyana.wordpress.com,pepiediptyana@ yahoo.com).
Penulis dapat memahami dasar penetapan aturan yang ditetapkan oleh pengampu mata kuliah di atas. Penulis sebagai seorang pengampu mata kuliah merasakan bahwa memang mahasiswa sekarang harus diberikan tekanan yang lebih keras. Apabila kita, pengampu, bersikap lunak, banyak toleransi, merasa kasihan, ada kecenderungan mahasiswa akan bertingkah laku seenaknya. Mahasiswa yang tidak diberi tekanan akan bertindak tidak disiplin, menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh nilai, dan berani ”bernego” untuk memperoleh berbagai keringanan. Penulis sebagai pengampu mata kuliah sering mendapati mahasiswa melakukan tindak plagiat. menyontek di waktu ujian, dan sebagainya.
Dengan latar belakang seperti di atas, pada dasarnya aturan-aturan itu sah-sah saja apabila merupakan kesepakatan antara dosen dengan mahasiswa. Kendatipun demikian, perlu pula diingat apabila dibaca dalam bentuk tertulis seperti di atas akan terasa kasar bagi pembaca yang tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya dan bagi sebagian mahasiswa pernyataan-pernyataan itu dapat menyebabkan kecut hatinya, stres, dan sebagainya. Oleh sebab itu, redaksi pernyataan di atas perlu dirubah sehingga tidak terasa kasar. Sedangkan tekanan yang sedemikian rupa itu disampaikan secara lisan saja dalam forum pembahasan Kontrak Perkuliahan pada perkuliahan pertama.
Adapun perubahan redaksi aturan perkuliahan di atas dapat penulis usulkan sebagai berukut:
1) Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester apabila menghadiri perkuliahan intensif sebanyak 75%.
2) Kecurangan yang dilakukan mahasiswa akan merugikan mahasiswa bersangkutan, yakni berupa pembatalan nilai.
3) Bertekatlah untuk menyelesaikan dan menyerahkan tugas tepat pada waktunya. Keterlambatan, berarti kegagalan memperoleh nilai.
4) Usaha Anda pada UTS dan UAS akan sia-sia apabila Anda melakukan kecurangan berupa: menyontek pada saat ujian
( UTS dan UAS ); plagiat; menandatangani presensi teman Anda.
4.4 Penyampaian dengan cara yang santun dan menggugah
Prinsip ini sangat penting dalam konteks pembelajaran. Komunikatif maksudnya adalah sesuatu yang diutarakan atau disampaikan dosen dapat diterima atau sampai kepada mahasiswa. Bahasa yang santun, adalah menyampaikan maksud dengan budi bahasa yang halus dan baik, sedangkan cara yang menggugah adalah penyampaian sesuatu yang dapat merangsang pikiran mahasiswa untuk melakukan aktivitas belajar bermakna. Kontrak Perkuliahan yang menggugah adalah yang bermanfaat bagi mahasiswa. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang telah diutarakan di atas tidaklah secara kaku berbeda dengan prinsip yang keempat ini. Dengan kata lain, antara satu prinsip dengan prinsip yang lain tumpang- tindih dalam batas-batas tertentu. Misalnya, penyampaian secara eufimisme di atas akan tercapai apabila menggunakan bahasa yang santun.
Berikut ini penulis tampilkan dua cara penyampaian komponen tugas.
Cara A:
Pada perkuliahan ini mahasiswa diberi 3 macam tugas utama, yakni :
1. Melakukan diskusi kelas tentang materi yang telah diajarkan. Setiap kelompok menyampaikan argumentasinya / permasalahan tentang materi yang telah diajarkan.
2. Melakukan penelitian atau pembahasan Media Cetak Lokal maupun Nasional(1 minggu). Tugas ini kemudian dipresentasikan di kelas.
3. Melaksanakan tugas perorangan, yakni, menulis Berita dengan Menggunakn Konsep 5W+1H, dan menentukan Judul dan Lead Berita (http://images.okybasastrasia.multiply.com/attachment/0/Rn1kZgoKCowAABg3T581/)
Cara B:
Tugas, O, Ye !
Apabila diberikan tugas, sambutlah itu dengan gembira ! Suarakan dengan lantang sambutan Anda dengan ungkapan O,Ye! Mengapa? Tugas berarti kesempatan emas bagi Anda untuk mendemonstrasikan kemampuan. Tugas yang Anda kerjakan dengan baik, berarti tabungan bagi Anda untuk skor penilaian akhir.
Sebagian besar materi kita adalah konsep dan prosedur. Kalau tipe materi ini, jelas, Anda harus membaca dan mempelajarinya sendiri sebelum perkuliahan dilaksanakan. Dengan demikian, alokasi tatap muka yang sangat terbatas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermakna, seperti menampilkan keterampilan apresiasi yang dibina, mendiskusikannya, saling menilai dan mengomentari untuk tampil prima di saat pengambilan nilai.
Selain tugas di atas, yang tak kalah pentingnya Anda hendaknya senantiasa membiasakan diri melakukan pelbagai kegiatan apresiasi ysng terstruktur dan atas inisiatif sendiri, baik secara pribadi maupun dalam tim. Usahakan setiap tugas mendapat nilai yang tinggi. Hal ini, sangat mungkin, karena waktu penyelesaiannya relatif panjang, Anda bebas mengerjakannya sesuai tipe belajar Anda, fasilitasi dapat Anda peroleh dari berbagai pihak, seperti dari teman, dari pengampu mata kuliah, dan dari pihak-pihak lain. Tetapi ingat, secara halal!
Anda tentu tidak sabar lagi ingin mengetahui tugas-tugas itu. Ibuk yakin itu! Anda adalah manusia senang tantangan. Betul kan? Tugas selengkapnya seperti tertera pada daftar di bagian akhir. Sebelum Anda melihat daftar tugas, suarakan dengan lantang : O, Ye!
( Elyusra, 2007b : 4)
Contoh A dan B di atas sama-sama mengisyaratkan ada lebih dari tiga tugas yang harus dikerjakan mahasiswa. Akan tetapi, daya memotivasi secara santun dan menggugah terasa pada contoh B.
5 Kontrak Perkuliahan yang Islami
Universitas Muhammadiyah Bengkulu merupakan amal usaha persyarikatan Organisasi Muhammadiyah di bidang pendidikan. Sebagai lembaga yang berlandaskan Al Islam, maka pembelajaran di perguruan tinggi ini mensyaratkan nuansa islami sebagai pencirinya. Dengan demikian, nilai-nilai keislaman harus menjadi landasan penetapan kebijakan, teraplikasi dalam kehidupan akademiknya, dan terimplikasi dalam kehidupan sivitas akademikanya ( Statuta Universitas Muhammadiyah Bengkulu, ).
Berpedoman pada ketentuan di atas, kontrak perkuliahan harus dirancang berdasarkan nilai-nilai keislaman disamping memperhatikan pula aturan-aturan kemuhammadiyahan. Hal ini mewarnai penetapan berbagai komponennya, sistem yang digunakan, serta kesepakatan yang diambil. Kontrak perkuliahan yang islami akan memberikan arah pada penciptaan pembelajaran atau perkuliahan yang bersuasana kemuhammadiyahan dan bernuansa islami.
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa KP yang islami adalah KP yang dirancang dengan mempertimbangkan nilai-nilai keislaman, pada seluruh komponen dan aspeknya. Dengan demikian, pembahasan ini dapat mencakup penetapan keseluruhan komponen Kontrak Perkuliahan yang telah dikemukakan di atas. Adapun Kontrak Perkuliahan yang islami itu, sebagaimana diuraikan berikut ini.
5.1 Kontrak Perkuliahan yang tertulis dan disepakati
Islam menganjurkan kebiasaan menuliskan yang positif. Betapa pentingnya tradisi menulis itu terlihat pada fenomena munculnya kitab suci Al Qu’ran ke alam dunia ini berkat perintah Nabi Muhammad saw agar para sahabatnya menuliskan wahyu yang telah diterima oleh Nabi Muhammad saw. Secara autentik Al Qur’an telah berwujud tertulis sejak berlangsungnya kenabian Muhammad saw, bukan sesudahnya, apalagi ada masa jeda. Rekaman wahyu yang berupa tulisan pada pelepah kurma, lempengan kayu, kulit, daun kayu, pelana, dan potongan tulang-belulang hewan, selalu menyertai perjalanan kenabian Muhammad saw ( Damami, 2008: 04).
Perkembangan teknologi dewasa ini sangat memudahkan kita melakukan aktivitas menulis tersebut. Sambil duduk nyaman di sebuah kursi empuk di hadapan sebuah komputer atau laptop dengan program-program yang senantiasa memberikan kemudahan kerja, tidaklah ada alasan untuk tidak menuliskan Kontrak Perkuliahan Mata kuliah yang kita ampu.
Kontrak Perkuliahan yang dibuat secara tertulis selain merupakan perwujudan pelaksanaan sunah Rasulullah saw sekaligus merupakan pula perwujudan keprofesionalan seorang dosen atau pengampu mata kuliah. Melaksanakan pekerjaan atau profesi secara professional adalah kewajiban seorang muslim. Rasulullah saw dalam haditsnya menyatakan pula bahwa “Allah sangat suka kepada seseorang yang melakukan suatu pekerjaan dan ia bersungguh-sungguh dengan pekerjaannya itu” ( Hadist… ).
Setelah mempersiapkan rancangan KP secara tertulis, pada perkuliahan pertama dosen menyampaikannya kepada mahasiswa, membahasnya, dan menyepakatinya. Walaupun dosen adalah pihak yang paling berpengalaman membuat rencana pembelajaran namun tetap saja rencana itu ditawarkan terlebih dahulu kepada mahasiswa. Pembahasan mencakup keseluruhan komponen KP, mulai dari standar kompetensi yang akan diwujudkan sampai pada hal-hal teknis pembelajaran. Hal-hal yang tidak terlalu prinsip mungkin saja dapat mengikuti kehendak atau kemauan mahasiswa, misalnya perihal keterlambatan mahasiswa menghadiri perkuliahan, atau keterlambatan penyerahan tugas. Di lain pihak, untuk hal-hal yang prinsipil, seperti standar kompetensi pokok yang harus dicapai, apabila mahasiswa keberatan menerimanya, dosen hendaknya dapat menyampaikannya secara persuasif dan argumentatif. Dari pengalaman penulis, strategi ini cukup berhasil.
5.2 Memberikan perhatian yang proporsional pada pencapaian tujuan pembelajaran ranah afektif
5.3 Dosen bertindak adil kepada mahasiswa
5.4 Dosen tranparan dalam melakukan penilaian
5.5 Bahan ajar Islami
5.6 Mengembangkan iklim kooperatif -tidak semata-mata kompetitif
5.7 Menggunakan Metode langsung dosen sebagai teladan
5.8 Dosen tidak Otoriter
5.9 Dengan semangat Optimis Menetapkan target yang tinggi
5.10 Senantiasa direvisi –hijrah
6. Contoh Baik Kontrak Perkuliahan yang Berinovasi,
Memotivasi dan Islami
( Lampiran )
7. Penutup
Kesimpulan dan Saran
Referensi
Damami, Muhammad. 2008. “Menulis”, dalam Suara Muhammadiyah. No. 03/TH.KE-93/ 1-15
Februari 2008.
Elyusra. 2007a. Kontrak Perkuliahan Mata Kuliah Teori Sastra, Semester I , T.A. 2007-2008.
Bengkulu: FKIP ,Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Elyusra, 2007b. Kontrak Perkuliahan Mata Kuliah Apresiasi sastra, Semester III A dan IIIB, T.A.
2007-2008. Bengkulu: FKIP, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Hamid dan Diptyana. 2006. Kontrak Pembelajaran Mata Kuliah Akutansi Sektor Publik Jurusan
Akutansi SI STIE Perbanas Surabaya, Semester Genap 2006/2007.
(http//www.pepiediptyana.wordpress.com,pepiediptyana@yahoo.
com). download tanggal 24/11/07.
Gafari, M.Oky Fardian. 2007. Kontrak Kuliah Mata Kuliah Kepenyiaran Semester Genap 2006-2007.http://images.okybasastrasia.multiply.com/attachment/0/Rn1kZgoKCowAABg3T581. download tanggal 24/12/07
Tampubolon, Daulat
Soewalni. 2007. Kontrak Perkulihan / Pembelajaran, Program Pelatihan Applied Approach (AA) Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS 2007 (www.lpp.uns.ac.id/web/ moodle/moodledata/60/AA/)
Zakaria, 2007. Strategi Inovasi dan Penjaminan Mutu Pembelajaran. Bahan Pelatihan Inovasi Pembelajaran bagi Dosen Perguruan Tinggi Swasta dalam Lingkungan Kopertis Wilayah II di Bengkulu, 24-25 April 2007.