Berangkat dari hadis Nabi SAW, tentang batasan Islam dalam interaksi lawan jenis mengharamkan khalwat (laki-laki dan wanita yang berdua-duaan yang bukan mahramnya), "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban), sehingga sebagian ulama memasukkan ojek lawan jenis yang bukan mahramnya dalam definisi khalwat.
Pertanyaannya, bolehkah hukumnya wanita Muslimah memakai jasa ojek untuk transportasinya, terutama dengan maraknya Ojek online yang dinilainya lebih efektif dan efisien dibanding dengan kendaraan angkutan umum?
Mayoritas ulama di samping mengharamkan hal ini, juga ada yang membolehkan dengan beberapa persyaratan. Misalnya wanita Muslimah yang ingin naik ojek harus dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya yang jauh lebih tinggi. Seperti jarak tempuh hanya 200-300, dan melewati jalur keramaian. Sungguhpun demikian, kaum wanita harus tetap mengupayakan diri sedapat mungkin untuk berhati-hati.
Kriteria dharuriyah bisa menjadi boleh jika sifatnya sangat urgen dan mendesak. Kriteria dharuriyah adalah kondisi sangat memaksa yang jika tidak melakukannya bisa menimbulkan kebinasaan.
Di samping itu, ada sebagian pendapat ulama yang mengatakan jasa tukang ojek tidak termasuk khalwat. Definisi khalwat yang dimaksudkan jika berdua-duaan antar sepasang lawan jenis non mahram dari pandangan khalayak lainnya (baca: menyepi dan kontemplasi berduaan).
Imam Bukhari dalam bab "Dibolehkannya laki- laki berkhalwat dengan seorang wanita di hadapan khalayak", dengan mengutip hadis dari Anas bin Malik RA, "Suatu saat datang seorang wanita kaum Anshar kepada Nabi SAW lalu berkhalwat dengannya (di hadapan orang ramai). Nabi SAW kemudian berkata,`Demi Allah, kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai'." (HR. Bukhari).
Riwayat yang lain dari Anas bin Malik juga menyebutkan, Nabi SAW pernah berkhalwat dengan seorang wanita di pinggir jalan yang ramai dilewati orang. Ulama yang membolehkan dalam permasalahan ini memandang, wanita dapat diperbolehkan naik ojek jika jalur perjalanannya melewati khalayak ramai. Jika demikian, mereka tak bisa dikatakan berkhalwat. Karena defenisi khalwat menurut Ibnu Hajar, hanya jika tertutup dari pandangan manusia banyak.
Kecil kemungkinan jika tukang ojek dan penumpang wanita yang baru dikenalnya akan melakukan maksiat yang mengarah pada sesuatu yang tidak diinginkan. Bukankah ojek online dewasa ini sudah ada dengan pengendara wanita, mengingat kebutuhan ojek khusus wanita juga semakin banyak?
Solutif Alternatif.
Untuk sebagian wanita muslimah bila naik ojek karena khawatir tubuh bagian depan wanita akan bersentuhan dengan punggung tukang ojek yang bukan mahramnya, maka--layaknya shalat berjamaah--berilah pembatas, tabir, penghalang seperti GoJek Syariah berikut ini yang sesuai dengan SNI (Standar Ngojek Indonesia). Indah Bukan, Sadz adz-Dzari'ahnya ???
Sumber : klik disini