Penafsiran terhadap hukum tidak hanya dipahami sebagai teks dalam undang-undang atau peraturan tertulis (law in book), melainkan harus dipahami sebagai kenyataan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat (law in action). Oleh karena itu, hukum harus ditafsiri secara ’kontekstual’, karena pemahaman terhadap hukum tidak hanya dilandasi oleh ’logika hukum’ saja, melainkan juga ’logika sosial’ dalam rangka searching for the meaning terhadap suatu ’realita’.

Dalam sosiologis hukum, masyarakat tidak  dipandang sebagai kondisi yang statis, tetapi sebagai kondisi yang dinamis (berbagai unsur ada di dalamnya), bukan obyek semu tetapi suatu relasi sosial yang terus-menerus melahirkan peristiwa dan problematika hukum.

Buku ini ditulis menggunakan pendekatan multi disipliner approach oleh para sarjana tingkat lanjut yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Di dalamnya mengulas tentang inter-relasi manusia yang berkaitan langsung dengan problematika hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Selamat membaca!