Penafsiran terhadap hukum tidak hanya dipahami sebagai teks dalam
undang-undang atau peraturan tertulis (law in book), melainkan harus dipahami sebagai
kenyataan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat (law
in action). Oleh karena
itu, hukum harus ditafsiri secara ’kontekstual’, karena pemahaman
terhadap hukum tidak hanya dilandasi oleh ’logika hukum’ saja, melainkan
juga ’logika sosial’ dalam rangka searching for the meaning
terhadap suatu ’realita’.
Dalam sosiologis hukum, masyarakat tidak dipandang sebagai kondisi yang statis, tetapi
sebagai kondisi yang dinamis (berbagai unsur ada di dalamnya), bukan obyek semu
tetapi suatu relasi sosial yang terus-menerus melahirkan peristiwa dan
problematika hukum.
Buku ini ditulis menggunakan pendekatan multi disipliner
approach oleh para sarjana tingkat lanjut yang memiliki kompetensi
dalam bidang hukum. Di dalamnya mengulas tentang inter-relasi manusia yang
berkaitan langsung dengan problematika hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Selamat membaca!