Pada hari Senin, 18 Juli 2022, Pascasarjana IAIN Metro mengadakan Seminar Nasional Program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) via online dengan tema “Nikah Beda Agama dan Konstruksi Solusinya Perspektif Politik Hukum Negara dan Hukum Positif Suatu Kajian Teoritik Para Mujtahid di Indonesia”.

Program Studi S2 HKI Pascasarajana IAIN Metro, yang Ketua Prodinya pada saat ini adalah Dr. Azmi Siradjuddin, Lc., M.Hum., dan Sekretaris Prodinya adalah Dr. Lumbu, M.Kom.I., pada kali ini menghadirkan narasumber Webinar yang sangat berkompeten di bidang Hukum Keluarga Islam. Diantaranya, Dr. Komaruddin, S.Ag., S.H., M.H., Dosen IAIN Kediri, Drs. Aminuddin, Hakim Pengadilan Agama Kota Metro, dan Husnul Fatarib, Ph.D., Dosen IAIN Metro.

Direktur Pascasarjana IAIN Metro, Dr. Mukhtar Hadi, M.Si., mengawali webinar ini dengan sambutan bahwa webinar rutin ini memberikan manfaat yang sangat baik bagi masyarakat, apalagi topik nikah agama ini merupakan topik hangat pada masa kini, dan dihadiri oleh ahli yang berkompeten di bidangnya. Beliau berharap webinar ini bisa memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi mahasiswa pascasarjana IAIN Metro pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Rektor IAIN Metro, Dr. Hj. Siti Nurjannah, M.Ag. P.I.A. membuka acara webinar ini dengan sambutan bahwa tema Webinar ini sangat penting bagi kehidupan kita, karena masalah konstruksi hukum mengenai nikah beda agama up to date selamanya. Banyak sekali permasalahan dalam kasus nikah beda agama, sehingga ilmu yang didapatkan dalam webinar ini akan memberikan manfaat yang sangat berarti bagi kehidupan kita.

Webinar ini di moderatori oleh Dr. Sakirman, M.Si., dosen IAIN Metro, memberikan pendahuluan tentang beberapa kasus hangat nikah beda agama, selanjutnya Dr. Komaruddin, S.Ag., S.H., M.H., Dosen IAIN Kediri sebagai narasumber pertama menjelaskan tentang NIKAH BEDA AGAMA : ANTARA PERINTAH DAN HAM. Beliau menjelaskan bahwa Islam memaknai pernikahan sebagai peristiwa sakral. Hal ini pula yang menjadi alasan saat awal pernikahan terdapat akad yaitu perjanjian atau kesepakatan. Selanjutnya menurut beliau bahwa pernikahan berbeda agama sebaiknya dihindari. Selain daripada itu, dampak perkawinan beda agama adalah menimbulkan kekhawatiran ibadah nikahnya menjadi tidak sah, tidak dapat mewujudkan hifdz an-Nasl (menjaga keturunan), menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan menimbulkan permasalahan pada anak, juga hubungan suami-istri menjadi tidak sah yang didianggap layaknya berzina dan lain-lain.

Drs. Aminuddin, Hakim pengadilan agama kota metro, menjelaskan tentang Peran Hakim Pengadilan Agama terhadap Eksistensi Pernikahan Beda Agama. Beliau menjelaskan bahwa Perkawinan mempunyai aspek yuridis, sosial dan religius. Aspek yuridis Terdapat dalam ikatan lahir atau formal yang merupakan suatu hubungan Hukum antara suami istri, sementara hubungan yang mengikat diri mereka Maupun orang lain atau masyarakat merupakan aspek sosial dari perkawinan. Sedangkan aspek religius berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal.

Pemateri terakhir, yakni, Bapak Husnul Fatarib, Ph.D., Dosen IAIN Metro dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Metro, menjelaskan tentang Nikah Beda Agama dalam Konstruksi Hukum Positif versus Politik Hukum Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa Perkawinan beda agama atau nikah beda agama adalah sebuah permasalahan besar bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, di mana tugas negara dalam kontruksi negara hukum yang dilatarbelakangi hukum Islam yang merupakan sumbangsih besar dalam pembangunan hukum nasional di negara kesatuan dan kebhinekaan tunggal eka, berbeda-beda tetapi tetap menjaga kesatuan dan persatuan dalam kerangka konstruksi negara berideologikan pancasila dengan kelima silanya yang harus dipertahankan di negara republik Indonesia ini. Beliau juga menjelaskan bahwa Perkawinan dalam Islam tidak hanya berbicara hubungan perdata tetapi juga perkawinan dalam konteks Islam adalah semata-mata untuk ibadah. Perkawinan atau pernikahan itu dikatakan sah bukan hanya diukur melalui syarat formal, namun substansi nilai hukum agamanya adalah paling mendasar dan utama sesuai dengan surat al-Baqarah, Ayat 221.

Semoga Webinar ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan beda agama dan memberikan solusi terbaik bagi permasalahan tersebut di negeri tercinta ini. Wallahu a’lam bi al-Showab. (RVR). 

Sumber tulisan: klik
Ulasan Webinar: klik