Dinamika waktu telah mengharuskan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dan merespons perkembangan dunia pendidikan secara menyeluruh, sehingga alih status adalah alur sejarah yang merupakan sebuah keniscayaan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 STAIN Jurai Siwo Metro alih status menjadi IAIN Metro. Alih status dimulai pada titik awal yakni Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung (1961) IAIN Raden Fatah Palembang (1964), Yayasan Perguruan Tinggi Islam Lampung (1965),  IAIN Raden Intan Lampung Metro (1966) STAIN Jurai Siwo Metro (1997), dan IAIN Metro (2016). Alih status terakhir bukan titik klimaks. Namun titik awal menuju Universitas Islam Negeri (UIN).
Status IAIN Metro sebagai lembaga PTKIN dapat dilihat dari dua aspek yaitu pendidikan tinggi berbasis sosial keagamaan dan home intelectual yang dimiliki oleh Metro. Home intelectual tidak semata bagi masyarakat, tetapi juga aset bagi daerah. Aset yang dimaksud adalah aset secara substansial bahwa IAIN Metro harus terus mencetak generasi terdidik bagi daerah untuk meneruskan dan mengembangkan daerah di masa depan.
Perubahan status adalah konsekuensi logis bagi civitas akademika untuk melakukan jihad ilmiah tanpa henti. Sejatinya, alih status bukan sekedar transformasi secara institusional, tetapi kebutuhan yang sesungguhnya adalah pencapaian akhir dari masyarakat akan tuntutan kualitas PTKIN. Saat ini, PTKIN mulai tergerus cita-cita luhurnya sebagai kekuatan transformasi bidang science dan sosial-keagamaan di tengah kepungan merosotnya nilai-nilai moral.
Titik sentral PTKIN sebagai ruang science dan sosial-keagamaan yang masih mendapat kepercayaan masyarakat merupakan kekuatan dalam pembangunan science dan sosial-keagamaan. PTKIN harus kembali mengokohkan visi misi dan nilai-nilai luhur yang dianutnya. Tidak mudah melakukan upaya tersebut ditengah gempuran pragmatisme yang mempengaruhi lapisan masyarakat. Menjaga kepercayaan publik terhadap PTKIN sebagai pelopor pembangunan science dan sosial-keagamaan menjadi program inti yang secara ajeg harus diupayakan.


Role Model PTKIN
Alih status PTKIN harus dilakukan dengan memperkuat tugas pokok perguruan tinggi yaitu meningkatkan penelitian dan pengembangan keilmuan dalam bidang science dan sosial-keagamaan. Penelitian merupakan budaya akademik yang harus dilestariakan. Pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan melalui terobosan baru untuk menciptakan ilmu pengetahuan, melakukan penyemaian ilmu pengetahuan kepada masyarakat, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan hajat dan kesejahteraan masyarakat. Tentu, semuanya harus ditopnag dengan etos kerja yang kuat.
Menurut Ismal (2014) secara substansial alih status perguruan tinggi harus diikuti oleh tiga hal pokok. Pertama, merubah paradigma pengajaran ke penelitian. Konsep ini menghendaki bidang penelitian harus menjadi aktivitas utama bagi seluruh civitas academica. Konsep ini akan menumbuhkan semangat meneliti bagi dosen dan mahasiswa, mengasah keahlian meneliti, serta didukung dengan dana yang memadai. Kemudian, dari hasil penelitian seharusnya didesiminasikan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat.
Kedua, sejalan dengan penguatan penelitian, paradigma pembelajaran harus diubah dari konsep mencari ilmu pada penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selama ini proses pembelajaran masih menerapkan fungsi transfer of knowladge, bukan creation of knowladge. Konsep ini sudah saatnya diubah. Jika tujuan kuliah untuk mendaptkan dan mengumpulkan ilmu pengetahuan, mahasiswa pada era digital tidak perlu duduk di bangku kuliah. Dengan fasilitas internet mahasiswa dapat mencari informasi dan ilmu penegtahuan di manapun. Pembelajaran harus base on research yang diorientasikan pada penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Mahasiswa harus dibekali lebih kuat logika keilmuan sebagai konsep dasar cara berfikir, baik logika deduktif maupun induktif atau cara berfikir yang menekankan pada prosedur pemecahan masalah.
Ketiga, makna dan visi dosen harus lebih luas, dosen harus dimaknai sebagai fasilitator dan teman sejawat dalam penelitian. Dosen bukan sebagai pusat pembelajaran, tapi mahasiswa. Konsep ini menempatkan bahwa dosen dan mahasiswa setara sama halnya makhluk berkesadaran yang memiliki potensi intelektual tinggi, serta sama hausnya akan ilmu pengetahuan. Orientasi pendidikan yang fokus pada kecerdasan kongnitif tidak akan mampu memenuhi kebutuhan esensial pendidikan. Pendidikan sudah sepatutnya mampu mengembangkan ilmu pengetahuan yang terpatri dalam perilaku positif. Wujud akhir dari pendidikan adalah membentuk karakter didik yang humanis. Nilai-nilai humanis adalah penjaga keharmonisan diri ditengah masyarakat. Dengan basis penelitian yang kuat dan terintegrasi, PTKIN harus memulai inovasi pengembangan ilmu dengan karakter khusus yakni pengembangan keilmuan dalam bidang science, dan sosial-keagamaan.
Ketiga pokok tersebut sepatutnya dapat menjadi titik awal untuk memulai alih status PTKIN secara substantif. Demi mewujudkan hal tersebut, sudah saatnya PTKIN mendesign masa depan melalui perangkat fundamental seperti meredesign rencana strategis, menyusun sistem penjaminan mutu PTKIN sehingga semuanya menjadi terencana, terstandard dan dapat terukur progresnya. Kemudian tidak kalah pentingnya adalah setiap komponen harus melakukan pembacaan ulang terhadap tubuh dan muatan strategis masing-masing, bahkan jika diperlukan harus melakukan reformulasi paradigmatik dalam pengelolaan PTKIN.

PTKIN sebagai home intelectual level atas harus dikelola dengan penuh kesadaran tinggi dengan mengedepankan pembaharuan tekad dan sinergitas civitas akademika untuk menata ulang orientasi PTKIN dengan cara berstrategi, bersikap, dan bertindak untuk kemajuan bersama. Mengelola PTKIN tidak semata tercapai dengan cara biasa akan tetapi membutuhkan lompatan kuantum dan sinergitas yang cukup signifikan. Lompatan secara rasional, kontekstual, berani dengan segala resiko, cermat serta cepat dalam memanfaatkan capaian-capaian pengembangan ilmu pengetahuan. Intinya, alih status adalah hijrah ilmiah yaitu suatu proses perubahan menuju PTKIN yang lebih baik. Semoga!

Terbit di Lampung Post, Jumat 7 Oktober 2016